Paska Putusan MK, Bawaslu Panen Laporan
Selasa, 20 Januari 2009 – 20:43 WIB

Paska Putusan MK, Bawaslu Panen Laporan
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih dari sistem nomor urut menjadi suara terbanyak diperkirakan akan semakin memicu konflik pada Pemilu tahun ini. Bahkan gesekan tak hanya antara Parpol, melainkan juga antara caleg dalam satu parpol. "Bahkan di sini (DPP Golkar) ada caleg yang melaporkan rekannya sendiri," ujar Hidayat tanpa menyebut nama caleg Golkar yang melaporkan rekannya sendiri ke Bawaslu.
Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu kebanjiran laporan dari para caleg yang melaporkan rekannya sesama caleg dalam satu parpol. "Paska putusan MK, kita jadi semakin banyak menerima laporan tentang pelangaran Pemilu," ujar Ketua Bawasalu Nur Hidayat Sardini pada diskusi Agenda 23, Wacana dari Slipi yang digelar di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/1).
Baca Juga:
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Ketua DPR RI Agung Laksono, Ketua KPU Abdul HAfiz Anshary, dan Kepala Biro Pembinaan Polisi Khusus PPNS Mabes Polri, Brigjen Puji Hartanto. Hidayat memaparkan, laporan yang banyak masuk ke Bawaslu antara lain curi start dan kampanye di luar jadwal, serta dugaan money politics yang biasanya berupa bagi-bagi sembako. Menariknya, kata Hidayat, pihak pelapor bukanlah pihak lain,melainkan sesama caleg dari satu parpol di satu daearh pemilihan.
Baca Juga:
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih dari sistem nomor urut menjadi suara terbanyak diperkirakan akan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026