Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta

Hamka Yandhu Buka-bukaan soal Aliran Dana BI

Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta
Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta
Untuk apa uang yang mengalir ke DPR? Hamka mengungkapkan, uang itu digunakan untuk keperluan pembahasan permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pembahasan revisi UU BI. Namun, dalam praktiknya, dia mengaku para anggota dewan menggunakannya untuk kepentingan lain. ’’Untuk kampanye, mungkin,’’ ujarnya.

Selain memeriksa Hamka, majelis hakim kemarin meminta keterangan dua anggota FKB, yakni Amru Al Mutazim dan Ali As’ad. Kepada majelis, Amru mengaku menerima dana Rp 300 juta dari Hamka. ’’Saya diberi amplop Pak Hamka. Halal katanya. Saya terimalah,’’ jelasnya. Dia menuturkan, ketika dibuka di rumah, dirinya baru tahu bahwa isinya Rp 100 juta. Dia menyatakan uang Rp 200 juta diberikan menyusul.

Pria paro baya tersebut mengaku menggunakan dana itu untuk sosialisasi di daerah. ’’Setiap reses, kami selalu terjun ke daerah. Nah, uang itu kami gunakan,’’ katanya.

Dia mengungkapkan, uang itu digunakan untuk keperluan kampanye pemilu. ’’Pemilu itu kan butuh bendera, butuh kaus. Dananya untuk itu,’’ ungkapnya.

Setelah kasus itu mencuat, Amru mengaku mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sama halnya dengan Hamka, uang itu dikembalikan ke negara setelah lima tahun berselang.

Pengakuan yang sama disampaikan Ali As’ad. Pria 56 tahun tersebut mengaku menerima Rp 100 juta. Kepada majelis hakim, Ali menyatakan menggunakan dana tersebut untuk sosialisasi kepada konstituen atau lebih tepatnya untuk berkampanye. ’’Waktu itu sudah dekat pemilihan. Jadi, kami memanfaatkan untuk kampanye,’’ ujarnya.

Mendengar pengakuan Ali, Moefri langsung mengajukan protes. ’’Bagaimana bisa, beda fraksi kok saling membantu dana kampanye seperti itu?’’ katanya.

’’Saya kira, itu solidaritas antarfraksi,’’ jawab Ali kepada ketua majelis hakim. (git/ein/nw)

JAKARTA – Lanjutan sidang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR memunculkan fakta mengejutkan. Bersaksi dalam perkara dua mantan pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News