Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta

Hamka Yandhu Buka-bukaan soal Aliran Dana BI

Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta
Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta
JAKARTA – Lanjutan sidang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR memunculkan fakta mengejutkan. Bersaksi dalam perkara dua mantan pejabat BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, Senin (28/7), anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu buka-bukaan.

Dia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 menikmati kucuran dana BI tersebut. Tak tanggung-tanggung, di antara orang yang dia sebut itu, terdapat dua nama menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Yakni, Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban.

’’Pak Paskah kira-kira menerima Rp 1 miliar,’’ ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin.

Sementara itu, dana yang mengalir kepada Kaban mencapai Rp 300 juta. ’’Untuk Kaban, saya juga yang memberikan,’’ ujar Hamka yang kemarin mengenakan baju koko. Anggota lainnya menerima dana bervariasi, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.

Besaran dana yang diberikan kepada masing-masing anggota tidak ditentukan oleh dirinya, melainkan oleh Antony Zeidra Abidin. ’’Antony yang menentukan berapa-berapa saja dana yang diberikan,’’ ujarnya kepada majelis hakim.

Yang jelas, kata dia, semua unsur pimpinan Komisi IX DPR menerima kucuran dana tersebut. Selain Paskah, ada Emir Muis (FPDIP) yang menerima Rp 300 juta dan Ali Masykur Musa (FKB) yang mendapat Rp 300 juta. ’’Dana itu saya serahkan sendiri. Penyerahannya secara bertahap,’’ ungkapnya.

Untuk Faisal Baasir, kata Hamka, yang menyerahkan adalah Antony Zeidra. Karena itu, dirinya tak tahu berapa nilainya.

Menurut pengakuan Hamka, uang mengalir ke 13 anggota komisi IX dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang masing-masing menerima Rp 250 juta. Di antaranya, Sutarto, Sukono, dan Max Moein (selengkapnya lihat grafis).

JAKARTA – Lanjutan sidang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR memunculkan fakta mengejutkan. Bersaksi dalam perkara dua mantan pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News