KPK Pajang Barang Gratifikasi

Sitaan dari Rekanan Para Pejabat

KPK Pajang Barang Gratifikasi
Seorang pengunjung memperhatikan barang-barang sitaan yang dipajang di gedung KPK. Foto: Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA - Barang-barang mewah  milik sejumlah  pejabat dipamerkan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konon, barang-barang yang dipajang di dalam sebuah etalase  kaca di lobi KPK itu merupakan hadiah ‘khusus’  dari  rekanan maupun mitra berkaitan dengan jabatan dan posisi pejabat yang bersangkutan. Selanjutnya, akan diapakan barang-barang mewah itu oleh KPK?

Nyaris tak ada pengunjung KPK yang tak penasaran ingin melihat barang-barang yang ada di etalase berlapis kaca bening itu. Dalam almari kaca berukuran panjang sekitar 2 meter dengan tinggi 2,5 meter, berjejer rapi berbagai benda berharga mahal. Mulai balpoin merek Mont Blanc, pin emas, giok berbentuk gelas, jam tangan buatan Rusia. Tak ketinggalan barang elektronik seperti ponsel Nokia E 90 Communicator yang harga pasarannya Rp 9 juta, handycam, dan modem.

Ini untuk etalase yang letaknya di pintu masuk Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau sekitar dua meter sebelah kanan meja resepsionis. Satu etalase lain ditempatkan di pojok kiri lobi. Isinya kali ini adalah dua pasang sepatu olah raga, perangkat hiburan rumah lengkap (home theater), komputer, sampai dengan hiasan berupa mangkuk warna merah serta miniatur kapal layar.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, semua barang tersebut adalah milik pejabat negara yang diterima karena ada kaitannya dengan jabatan. Bahasa kerennya barang gratifikasi, orang awam kadang mengartikan barang suap. Dua etalase yang sejak kemarin dipajang di KPK itu bukanlah hasil suap. Jika mendapat informasi seorang pejabat menerima sesuatu, KPK bahkan tak berani langsung menjatuhkan "vonis" bahwa pemberian yang kerap diartikan --atau didalihkan--  bentuk persahabatan atau rasa hormat itu adalah suap.

Ada prosedur penyelidikannya sendiri. Begitu diterima, lanjut Johan, barang atau uang tersebut akan ditelusuri asal usul dan maksud pemberi. Jika berkaitan dengan penerima atau pemberi berharap mendapat balasan, dipastikan KPK akan mengeluarkan SK penetapan gratifikasi. Bila indikasinya tak ada,  dikembalikan. "Begitu menerima barang atau sesuatu, mereka (pejabat penerima) punya waktu 30 hari untuk melapor ke kita. Kalau nggak melapor bisa kita tuduh telah menerima gratifikasi," jelas Johan. Di luar kasus gratifikasi murni seperti penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani alias Ayin yang tengah disidangkan, sampai sekarang KPK belum pernah memperkarakan penerima gratifikasi jenis ini dengan tuduhan korupsi. KPK juga tak menyebutkan milik siapa barang-barang  tersebut. Hanya ada pengakuan dari Ketua BPK Anwar Nasution bahwa jam asal Rusia adalah miliknya. Jam seharga sekitar USD 800 diterima dari ketua BPK Rusia. Ini terungkap saat Anwar memaparkan jumlah harta kekayaanya di KPK, pekan lalu. (pra)

JAKARTA - Barang-barang mewah  milik sejumlah  pejabat dipamerkan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konon, barang-barang yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News