Paskalis Pieter Desak Jokowi Segera Tuntaskan Kasus 27 Juli

Paskalis Pieter Desak Jokowi Segera Tuntaskan Kasus 27 Juli
Mantan Kuasa Hukum almarhum Drs. Soerjadi dan almarhum Buttu Hutapea, Paskalis Pieter. Foto: Dokpri

Sejak terjadinya kasus 27 Juli 1996, menurut Paskalis, era pemerintahan Presiden RI pada waktu itu adalah Gus Dur, juga tidak menyelesaikan atau menuntaskan kasus 27 Juli. Setelah itu pemerintahan Presiden Megawati dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga tidak menyelesaikan kasus 27 Juli.

“Dan, terakhir adalah pemerintahan Presiden Joko Widodo juga sama seperti pemerintahan Presiden-presiden sebelumnya,” katanya.

Menurut Paskalis, tidak adanya kemauan politik (good will) dan tidak adanya  sense of law enforcement dari pemerintahan Presiden-Presiden tersebut di atas, membuktikan bahwa tidak adanya komitmen/kesungguhan pemerintah menegakkan hukum dan menggunakan hukum dalam menuntaskan kasus 27 Juli.

“Oleh karena itu, kasus 27 Juli hanya menjadi komoditi politik bagi kepentingan orang-orang tertentu,” tegasnya.

Menurut Paskalis, hari ini tanggal 27 Juli 2020, Kasus 27 Juli memasuki usia yang ke-24 tahun. Usia yang dapat dikatakan sudah cukup dewasa, namun mempunyai makna yuridis serta berdimensi politik yang sangat luas.

Masyarakat umum selalu berbicara dan memperingati serta mengenang Kasus 27 Juli dari tahun ke tahun, begitu juga korban kasus 27 Juli selalu memperingati Kasus 27 Juli dan menjadikan sebagai tradisi serta momentum bagi mereka.

“Pendapat umum (public opinion) mengatakan bahwa yang menjadi dalang Kasus 27 Juli atau yang dikenal dengan penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah keterlibatan militer Orba. Tuduhan yang diarahkan kepada kelompok Soerjadi atau PDI dalam penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah tidak beralasan dan merupakan pemutarbalikan fakta,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penuntasan kasus 27 Juli sangat penting agar tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan demokrasi di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News