Paslon Jangan Andalkan Alat Peraga Dalam Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kampanye lewat alat peraga merupakan salah satu pilihan dari sekian banyak pilihan. Karena itu pasangan calon kepala daerah yang mengandalkan alat peraga dianggap tak tepat.
"Justru kami menginginkan paslon dan tim sukses banyak melakukan kampanye dialogis. Sehingga pesan-pesan yang substantif sampai ke masyarakat," ujar Husni, Jumat (18/9).
Husni menyampaikan pandangannya menyikapi masih adanya alat peraga yang belum selesai diproduksi dan terpasang di sejumlah daerah. Padahal masa kampanye telah berlangsung.
"(Pengadaan alat peraga,red) tetap berjalan. Tapi yang perlu diingat kampanye banyak pilihan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,red) banyak tema yang harus disampaikan ke masyarakat," ujar Husni.
Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mencontohkan, tema mengenai visi kesejahteraan, pendidikan, ekonomi, harus disampaikan paslon ke masyarakat.
"Kalau hanya alat peraga, itu kan seberapa banyak yang bisa disampaikan dan seberapa efektif pula, jadi tidak tergantung pada itu," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada target batas akhir alat peraga disediakan oleh KPU, Husni mengatakan sebenarnya sebelum masa kampanye dimulai. Namun karena terdapat proses di mana materi alat peraga berasal dari pasangan calon, membuat akhirnya terdapat beberapa kendala di lapangan.
"Misalnya kalau mereka belum memberikan, bagaimana alat peraga mau diproduksi. Itu kan yang menjadi soal," ujar Husni. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kampanye lewat alat peraga merupakan salah satu pilihan dari sekian banyak
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan