Pasti, Koh Ahok Dukung Pak Jokowi Sampai Dua Periode
Rabu, 25 Juli 2018 – 14:17 WIB

Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN
Seperti diketahui, Ahok saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana perkara penodaan agama terkait ucapannya ‘dibohongi pakai Almaidah’ saat kunjungan kerjanya sebagai gubernur DKI di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156a KUHP karena secara sengaja di depan publik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.(ce1/rgm/JPC)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat surat hasil tulisan tangan untuk relawan Golkar Jokowi (Gojo).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan