Pastikan Hakim Tak Tangani Perkara dari Daerah Sendiri

Pastikan Hakim Tak Tangani Perkara dari Daerah Sendiri
Hakim MK. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Agenda gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap perbaikan permohonan dari para pemohon. Terhitung sejak Kamis (31/12) hingga 3 Januari 2016, atau dalam kurun waktu 3x24 jam. 

Dengan masa waktu tersebut, maka pada 4 Januari kata Ketua MK Arief Hidayat, pihaknya telah akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Artinya, permohonan sudah lengkap dan sudah dicatat menjadi permohonan sah yang diajukan ke MK.

"Kemudian pada tanggal itu juga, seluruh permohonan dan salinannya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Jadi, akan disampaikan ke KPU, akan disampaikan ke pihak terkait. Mulai Senin (4/1/2016) sampai hari Rabu (6/1/2016)," ujar Arief, Rabu (30/12).

Di sela-sela penyampaian permohonan ke pihak-pihak terkait, MK kata Arief juga menggelar sidang internal pada pada Selasa (5/1) dan Rabu (6/1). Materinya, gelar perkara. 

"Jadi, saudara-saudara ketahui, kami di mahkamah ini akan dibagi dalam tigal panel hakim. Panel I, panel II dan Panel III. Masing-masing panel akan mengadakan sidang atau rapat-rapat internal untuk mengkaji permohonan-permohonan yang sudah masuk. Seperti yang saya sebutkan tadi, itu jumlahnya 147 permohonan, dibagi tiga panel. Kami bedah seluruh permohonan itu," ujarnya.

Menurut Arief, masing-masing panel nantinya akan terdiri dari tiga hakim dan tidak akan mengkaji perkara yang di luar dari perkara yang telah dibagi sebelumnya. 

"Masing-masing panel, kalau tidak salah Panel I mendapatkan 50-an perkara sesuai dengan daerahnya, panel II sekitar 40 lebih dan Panel III juga sekitar 50-an. Misalnya saya berasal dari Jawa Tengah, tidak akan menangani perkara yang berasal dari Jawa tengah. Begitu yang Mulia wakil ketua, berasal dari NTB, beliau tidak akan menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan daerah asal beliau. Jadi kami betul-betul menjaga independensi MK dan imparsial hakim untuk menangani sengketa ini," ujar Arief.(gir/jpnn)


JAKARTA - Agenda gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap perbaikan permohonan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News