Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi

Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten adalah warga negara asing (WNA). WNA tersebut bakal dieksekusi karena terbukti mengedarkan narkoba.

"Ada WNA dan WNI. Yang WNA karena kasus narkoba," kata Hamzah saat dihubungi Sabtu (23/6).

Hamzah mengaku tak ingat pasti jumlah WNA yang akan dieksekusi. Yang pasti eksekusi akan dilaksanakan tahun ini juga. Soal waktunya, sesuai aturan takkan diumumkan ke publik. "Pastinya tahun ini juga," tegas Hamzah.

Selain Kejati Banten, lanjut dia, Kejati DKI Jakarta sudah menyatakan kesiapannya. Hanya saja soal jumlah yang akan dieksekusi masih belum pasti.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News