Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
Sabtu, 23 Juni 2012 – 17:17 WIB
"Secara lisan Kajati-nya bilang 17 (terpidana mati). Tapi sampai sekarang saya belum terima laporan tertulisnya," ungkap Hamzah.
Kesiapan Kejati Banten dan DKI mengeksekusi terpidana mati muncul setelah Kejaksaan Agung menggelar rapat kerja nasional beberapa waktu lalu. Kala itu, Hamzah meminta seluruh Kajari maupun Kajati di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi terpidana mati yang tak lagi memiliki upaya hukum.
Inventarisasi ditujukan untuk mengetahui jumlah terpidana yang bisa dieksekusi. Hingga kini, jumlah terpidana mati masih simpangsiur.
Sekitar 1,5 tahun lalu, Hamzah sempat menyebut 100 terpidana. Angka ini bisa bertambah atau berkurang tergantung ditolak atau diterima grasi yang diajukan ke Presiden, atau yang yang bersangkutan meninggal dunia. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty