Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
Sabtu, 23 Juni 2012 – 17:17 WIB

Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi
"Secara lisan Kajati-nya bilang 17 (terpidana mati). Tapi sampai sekarang saya belum terima laporan tertulisnya," ungkap Hamzah.
Kesiapan Kejati Banten dan DKI mengeksekusi terpidana mati muncul setelah Kejaksaan Agung menggelar rapat kerja nasional beberapa waktu lalu. Kala itu, Hamzah meminta seluruh Kajari maupun Kajati di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi terpidana mati yang tak lagi memiliki upaya hukum.
Inventarisasi ditujukan untuk mengetahui jumlah terpidana yang bisa dieksekusi. Hingga kini, jumlah terpidana mati masih simpangsiur.
Sekitar 1,5 tahun lalu, Hamzah sempat menyebut 100 terpidana. Angka ini bisa bertambah atau berkurang tergantung ditolak atau diterima grasi yang diajukan ke Presiden, atau yang yang bersangkutan meninggal dunia. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang