Pasutri di Aceh Nekat Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Begini Akhirnya

Pasutri di Aceh Nekat Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Begini Akhirnya
Pasangan suami istri yang menjadi tersangka peredaran dan cetak uang palsu (baju orange) saat dibawa ke ruang konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun, usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak enam juta rupiah," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp 5,65 juta yang terbagi dari 45 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer dan satu unit sepeda motor vario.

Baca Juga: DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," demikian Kompol Ryan. (antara/jpnn)

Sepasang suami istri (Pasutri) di Banda Aceh berinisial NF (suami) dan YM (istri) di kota setempat karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News