Pasutri Diduga Menguasai 1 Ons Sabu-Sabu, Kini Berurusan dengan Polisi
Selain barang bukti narkoba, polisi menemukan dalam dompet berupa alat isap sabu-sabu, seperti pipa kaca, pipet plastik, dan korek bersumbu.
Bundelan klip plastik yang masih kosong dan timbangan elektrik turut disita dari penggeledahan di dalam kamar.
"Buku tabungan dan telepon seluler milik keempat pelaku sudah kami sita," ucap dia.
Dari penyitaan barang bukti tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih menelusuri peran para pelaku dari rangkaian pemeriksaan.
Termasuk memeriksa jejak digital pada telepon seluler para pelaku.
"Jadi, peran masing-masing belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Namun, Yogi memastikan arah pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Pasutri ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan menguasai satu ons sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba