Pasutri Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah

Pasutri Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali (tengah) bersama jajarannya menunjukkan lembaran uang palsu. Foto: Heru Suyitno/Antara

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi H 4099 QZ milik DH dan printer," katanya.

Ia menyebutkan, peran masing-masing tersangka, yakni SM dan SN memesan upal dan mengedarkannya, SB merupakan makelar penghubung DH dan SM, DH adalah pembuat sekaligus pengedar upal, dan AR membantu DH membuat upal.

Ali menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang RI nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan para tersangka terkoneksi dengan jaringan pengedar upal di atasnya," katanya.

"Tersangka DH mengaku membuat upal atas pesanan dari pasangan suami istri SM dan SN sejumlah Rp 50 juta. Namun saat ditangkap, upal yang sudah dibuat baru Rp 36,150 juta. Lainnya masih dalam proses pembuatan," katanya. (antara/jpnn)

Kelima tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News