Pasutri Ini Kerjanya Sediakan ABG untuk Om Hidung Belang

Pasutri Ini Kerjanya Sediakan ABG untuk Om Hidung Belang
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain diperintah untuk melayani tamu, tiga ABG tersebut disiapkan untuk dikirim ke Jakarta.

''Rencananya, mereka disalurkan ke Kelapa Gading (Jakarta) guna dipekerjakan di hotel dengan tugas dan pekerjaan yang sama,'' tuturnya.

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 KUHP tentang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. (her/JPG/c4/diq/jpnn)


Penutupan sejumlah lokalisasi di kawasan pantura Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tidak langsung menjadikan praktik prostitusi di kawasan itu berhenti


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News