Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara

Pasutri Ini Kompak Bisnis Narkoba, Hasilnya Masuk Penjara
Jefri, 36, dan istrinya Lin Sumbulatin Miatu Khobbah, 28, saat diamankan di Polres Tebo. Foto: jambieskpres/jpg

jpnn.com, MUARA TEBO - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tebo, Senin (11/9).

Dari tangan Jefri, 36, dan istrinya Lin Sumbulatin Miatu Khobbah, 28, diamankan lima paket sabu dan satu butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata Dia, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Desa Tuo Ilir sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar AKP M Ruhyat.

Dari informasi tersebut, lanjut Kasat, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka tersangka berikut barang bukti.

"Tersangka kita amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar, 4 paket sedang, dan 1 paket kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 12,86 gram.

Selain itu juga ikut diamankan 1 butir ekstasi warna hijau dg logo 'S' dg berat 0,30 gram, 1 unit HP samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil hitam, dan 1 buah pipet sendok sabu

Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tebo, Senin (11/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News