Pasutri Ini Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Kejahatan, Inisial AR dan SBH

Pasutri Ini Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Kejahatan, Inisial AR dan SBH
AR (26) dan istrinya, SBH (28), pelaku kasus penjambretan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Minggu (11/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

Di perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor berhenti di warung makan. merasa tidak akan lama di warung makan, korban menaruh handphone di dasbor motor.

Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku SBH tengah mengambil handphone dari dasbor motor. 

Korban langsung meneriaki dan mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor bersama AR.

"Korban juga berhasil menarik kerudung yang dikenakan tersangka SBH dan pada saat itu tersangka SBH membanting ponsel korban," ujar Wahyu.

Korban pun mengambil handphone tersebut. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.

"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang menghadang sehingga tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Polisi mengungkap fakta mencengangkan kasus pasangan suami istri menjambret handphone milik pelajar perempuan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News