Pasutri Ini Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Kejahatan, Inisial AR dan SBH
jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta mencengangkan terkait kasus pasangan suami istri yang menjambret handphone milik pelajar perempuan berinisial ANA (16) di depan warung makan, Kampung Buaran Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku itu, yakni, tersangka pria berinisial AR (26) dan istrinya, SBH (28).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Mauk.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kerap melakukan aksi jambret yang sama lebih dari satu kali.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian ponsel di berbagai tempat," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Wahyu menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu.
Sebelumnya, aksi kejahatan itu bermula saat korban hendak hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekolahnya pada Minggu (11/7).
Polisi mengungkap fakta mencengangkan kasus pasangan suami istri menjambret handphone milik pelajar perempuan.
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kopi Ready-X Meningkatkan Stamina Pasutri
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Sungguh Tega, Pasutri Ini Paksa 2 Anak Jadi Pengemis, Uangnya untuk Beli Narkoba
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh