Pasutri Ini Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Kejahatan, Inisial AR dan SBH

Pasutri Ini Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Kejahatan, Inisial AR dan SBH
AR (26) dan istrinya, SBH (28), pelaku kasus penjambretan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Minggu (11/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta mencengangkan terkait kasus pasangan suami istri yang menjambret handphone milik pelajar perempuan berinisial ANA (16) di depan warung makan, Kampung Buaran Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku itu, yakni, tersangka pria berinisial AR (26) dan istrinya, SBH (28).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Mauk.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kerap melakukan aksi jambret yang sama lebih dari satu kali.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian ponsel di berbagai tempat," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).

Wahyu menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu.

Sebelumnya, aksi kejahatan itu bermula saat korban hendak hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekolahnya pada Minggu (11/7).

Polisi mengungkap fakta mencengangkan kasus pasangan suami istri menjambret handphone milik pelajar perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News