Pasutri Jual Anak di Bawah Umur kepada Pria Hidung Belang, Tarif Sekali Kencan Sebegini, Ya Ampun

jpnn.com, MAJALENGKA - Pasangan suami (pasutri) istri HH (35) dan DA (29) berprofesi sebagai muncikari prostitusi online.
Kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.
"Kasus prostitusi daring ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (30/4).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Siswo, suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah dua bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
HH dan DA menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025