Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing

Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Para korban bersedia menyerahkan uang ke pelaku karena termakan janji manis yakni untung apabila menukar valas melalui mereka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News