Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing
Selasa, 12 Februari 2019 – 21:21 WIB
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Para korban bersedia menyerahkan uang ke pelaku karena termakan janji manis yakni untung apabila menukar valas melalui mereka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya