Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing

Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri (pasutri) bernama George dan Lyana. Keduanya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran valuta asing (valas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepada para korban, pelaku menjanjikan bisa menukarkan valas.

“Namun, uang yang diberikan korban malah dipaka untuk membayar utang pribadi,” kata Argo, Selasa (12/2).

Dalam kasus ini, total sudah ada empat orang menjadi korbannya. Para korban bervariasi dalam menyerahkan uangnya pada pasutri ini, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Ada yang Rp 700 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 3,8 miliar dan sampai ada yang Rp 5 miliar,” sebut Argo.

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2018. “Korbannya ada di Jakarta, Medan, hingga Surabaya,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, para korban bersedia menyerahkan uang ke pelaku karena termakan janji manis. Pelaku menjanjikan korban untung apabila menukar valas melalui keduanya.

“Diduga masih ada korban lain dan jumlah kerugian mencapai Rp 20 miliar. Ini akan terus kami kembangkan,” tambah Argo.

Para korban bersedia menyerahkan uang ke pelaku karena termakan janji manis yakni untung apabila menukar valas melalui mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News