Pasutri Live Sex Terancam Lima Tahun Penjara

Pasutri Live Sex Terancam Lima Tahun Penjara
Pasutri Live Sex Terancam Lima Tahun Penjara
SURABAYA - Pasangan suami-istri (pasutri) Tommy Fukuhara alias Kevin dan Nyke Hellynda alias Devi mulai didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/6). Pasutri ini Pasangan suami istri itu diseret ke meja hijau karena memerankan live sex show di sebuah hotel di Jalan Tambak Bayan, Surabaya.

Jaksa Gatot Haryono dalam surat dakwaannya mengatakan, perkara tersebut terungkap dari iklan di salah satu media cetak yang berkedok jasa pijat. Pemasang menggunakan nama Kevin dan Devi serta mencantumkan nomor ponsel yang dapat dihubungi.

Dari klan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pengguna jasa Kevin dan Devi. Keduanya pun dibekuk di sebuah hotel di Jalan Tambank Bayan pada 3 April silam.

Namun, persidangan atas Kevin dan Devi digelar tertutup. Pada persidangan oleh majelis yang dipimpin  Ni Made Sudani itu, keduanya dijerat dengan pasal 34 Junto 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(eko/c6/nw)

SURABAYA - Pasangan suami-istri (pasutri) Tommy Fukuhara alias Kevin dan Nyke Hellynda alias Devi mulai didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News