Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Diringkus Polisi
jpnn.com - BANDA ACEH - Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, Minggu (10/9) lalu, ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, pasutri tersebut ditangkap terpisah.
Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.
"Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," kata Fadillah di Banda Aceh, Kamis (5/10).
Sebelumnya, salah seorang warga menemukan bayi perempuan malang itu, di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar.
Kondisi bayi itu terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.
Fadillah mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku kami amankan," tegasnya.
Polisi menangkap pasutri pembuang bayi di Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat