Pasutri Penganiaya Anak Itu Ditetapkan Jadi Tersangka

Pasutri Penganiaya Anak Itu Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Sungai Kakap, sesuai tempat kejadian peristiwa, hingga menunggu proses persidangan nanti.

Pada kesempatan itu, Yani Permana mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak, agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam mendidik atau menegur anaknya.

"Anak-anak kita adalah masa depan kita, mereka adalah amanah dari Allah, dan mereka mempunyai sifat dan karakter yang baik, sehingga harus kita bentuk mereka menjadi anak-anak yang hebat untuk kemajuan bangsa ini," katanya pula.

Kapolres Kubu Raya ini berharap agar para orang tua tidak mendidik anak-anak dengan kekerasan, karena akan berakibat fatal pada psikologi anak dan tentu juga berdampak hukum bagi pelaku tindak kekerasan.

"Saya mengajak masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak, karena masih banyak cara yang lebih baik dalam mendidik anak," kata Yani pula.(Antara/jpnn)

VIDEO: Klarifikasi Lengkap Pramugari Garuda

Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri RY dan RAS, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News