Pasutri Rusia Berulah di Bali, Kali Ini Menari dengan Pakaian Tak Senonoh di Pura

Pasutri Rusia Berulah di Bali, Kali Ini Menari dengan Pakaian Tak Senonoh di Pura
Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga asal Rusia karena melanggar etika di kawasan Pura Besakih, Bali, Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

Menurut Hendra, ML diajak oleh pasangan suami istri SN dan IN dan saat kejadian.

ML masih mengenakan pakaian layak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.

"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," tambahnya.

Ketiga warga Rusia melakukan upacara permohonan maaf di Pura Pengubengan yang menjadi salah satu pura di kompleks Pura Besakih, pura terbesar di Bali.

Imigrasi menilai SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih.

Imigrasi Singaraja mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Pendeportasian dua warga Rusia itu menambah daftar panjang deportasi WNA di Bali. Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 101 WNA selama Januari-April 2023. Mereka dideportasi karena berbagai masalah, seperti melebihi masa tinggal dan melanggar norma.

Sementara itu, sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei-Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.

Warga Rusia yang merupakan pasangan suami-istri itu menari dengan pakaian tak senonoh di tempat peribadatan umat Hindu itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News