Pasutri Spesialis Ganjal Mesin ATM Diringkus Polda Lampung, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi

Pasutri Spesialis Ganjal Mesin ATM Diringkus Polda Lampung, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat menunjukan barang bukti kasus Ganjal ATM yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Mapolda Lampung, Jumat, (19/1/2024). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pasagan suami istri (pasutri) spesialis pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cilegon, Banten.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap, yakni RK alias Kiki Bin Hasanudin, (31) dan DN (32) warga Katibung, Lampung Selatan Lampung Selatan.

Menurut Umi, pasutri itu  diamankan saat berada di Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, ketika keduanya sedang melancarkan aksinya di daerah tersebut.

"Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi, di antaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung," kata Kombes Umi di Mapolda Lampung, Jumat (19/1).

Dalam melancarkan aksinya, pasutri itu berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM, tetapi transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.

"Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Pelaku melakukan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi.

Lalu, para pelaku menawarkan membantu transaksi korban.

Pasutri pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM ditangkap Polda Lampung. Sudah beraksi di banyak lokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News