Pasutri Spesialis Ganjal Mesin ATM Diringkus Polda Lampung, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:50 WIB
Pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lainnya.
Atas kejadian tersebut, kata Umi, kerugian yang dialami korban Rp 122.555.000.
“Sepanjang 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan cokelat, serta satu sepeda listrik.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Kombes Umi Fadillah Astutik. (antara/jpnn)
Pasutri pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM ditangkap Polda Lampung. Sudah beraksi di banyak lokasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya