Pasutri Spesialis Ganjal Mesin ATM Diringkus Polda Lampung, Sudah Beraksi di Banyak Lokasi
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:50 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat menunjukan barang bukti kasus Ganjal ATM yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Mapolda Lampung, Jumat, (19/1/2024). (ANTARA/HO-Polda Lampung)
Pelaku kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lainnya.
Atas kejadian tersebut, kata Umi, kerugian yang dialami korban Rp 122.555.000.
“Sepanjang 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan cokelat, serta satu sepeda listrik.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Kombes Umi Fadillah Astutik. (antara/jpnn)
Pasutri pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM ditangkap Polda Lampung. Sudah beraksi di banyak lokasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok