2 Residivis Pencuri Uang Bermodus Ganjal Mesin ATM Diciduk Polisi

2 Residivis Pencuri Uang Bermodus Ganjal Mesin ATM Diciduk Polisi
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi perkara saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com - BEKASI - Sebanyak dua residivis pencuri uang bermodus mengganjal mesin ATM yang merugikan korban hingga jutaan rupiah dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka ialah PR (30) dan AR (41).

"Keduanya itu ternyata residivis kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (31/8).

Dia mengatakan kedua tersangka yang merupakan spesialis pencurian modus ganjal mesin ATM, diketahui telah melancarkan aksi beberapa kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku melancarkan aksi terakhir di sebuah mesin ATM yang berada di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada 9 Agustus 2023 lalu.

"Atas laporan kejadian dari korban, kami dari polres dan polsek kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Dia mengungkapkan pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan rata-rata menyasar mesin ATM yang berlokasi di SPBU.

Kedua pelaku menggunakan media tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korban.

"Makanya, saat penangkapan, kami amankan sembilan kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi," ucap dia.

Dua residivis pencuri uang bermodus mengganjal mesin ATM ditangkap Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News