2 Residivis Pencuri Uang Bermodus Ganjal Mesin ATM Diciduk Polisi
Kamis, 31 Agustus 2023 – 16:45 WIB

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi perkara saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
"Kemudian kembali seolah-olah membantu, tetapi ternyata kartu ATM diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain. Setelah itu langsung pelaku kabur dan mengambil uang di lokasi ATM lain menggunakan kartu ATM korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lain, seperti Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, dan SPBU Cikarang Selatan. Kemudian, di SPBU Setu dan lima lokasi lain.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan penjara paling lama lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Dua residivis pencuri uang bermodus mengganjal mesin ATM ditangkap Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar