Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten rumah tangga (ART) mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakut.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakut AKP Gerhard Sijabat mengatakan bahwa pasutri itu berinisial AM dan AP.
"Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2)," kata Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu (12/2).
Dia menjelaskan kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat.
Dia menyebutkan kedua korban ini perempuan berinisial EJ dan K.
Mendapati laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.
Pasutri terduga penganiaya 2 ART di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang