Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Februari 2025 – 13:52 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara
"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih, tetapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," ungkapnya.
Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.
"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala. Waktu melapor, korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pasutri terduga penganiaya 2 ART di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara