Patahkan Dakwaan JPU, Kubu Mantan Dirut IM2 Bacakan Pembelaan 660 Halaman

Patahkan Dakwaan JPU, Kubu Mantan Dirut IM2 Bacakan Pembelaan 660 Halaman
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Megara Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6). Foto: Ricardo/JPNN
"Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim membebaskan Indar dari dakwaan dan tuntutan hukum, karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum. Selain itu memohon hakim untuk menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi atas diri terdakwa," ungkap Luhut.

Sebelumnya, Indar Atmanto terlebih dahulu menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Indar menyatakan heran atau tidak mengerti kenapa ia didakwa korupsi padahal tidak menikmati keuntungan apapun selain haknya sebagai direktur IM2.

"Saya melihat JPU tidak memahami izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa telekomunikasi. Motif tuduhan tersebut sebenarnya hanya dicari-cari oleh JPU," ujar Indar.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto menyangkal keras semua tudingan jaksa yang menyatakan dia telah korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News