Patahkan Dakwaan JPU, Kubu Mantan Dirut IM2 Bacakan Pembelaan 660 Halaman
Kamis, 13 Juni 2013 – 14:52 WIB

Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Megara Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto menyangkal keras semua tudingan jaksa yang menyatakan dia telah korupsi dalam perjanjian kerjasama penggunaan frekuensi 2,1 Ghz atau 3G. Ada delapan dalil yang disodorkan Indar untuk menunjukkan, dakwaan jaksa sudah dibuktikan.
Berkas pembelaan setebal 660 halaman itu dibacakan tim pengacara Indar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (13/6).
Baca Juga:
"Dalil pertama, jaksa telah gagal dalam membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan secara "diam-diam" yang cenderung menyeludupkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU dengan merubah unsur melawan hukum dari penggunaan bersama menjadi PKS (perjanjian kerjasama)," ungkap Luhut M Pangaribuan, pengacara Indar.
Penyeludupan secara diam-diam ini, kata Luhut, sudah melanggar Pasal 142 dan 144 KUHP. Karena itu, hakim harus menolak dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHP. Pasal itu menyatakan, hakim hanya dapat memutuskan suatu perkara hanya berdasarkan dan sesuai surat dakwaan.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto menyangkal keras semua tudingan jaksa yang menyatakan dia telah korupsi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota