Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan
Jumat, 15 Januari 2010 – 15:22 WIB
Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan
Sebelumnya, Anggodo menjadi tahanan KPK setelah diperiksa selama tujuh jam. Anggodo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15, Pasal 21 UU nomor 31/1999 jo UU nonmor 20/2001 dan Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memastikan Anggodo Widjojo yang sejak malam tadi menjadi tahanan titipan KPK di Rumah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Iduladha 1445 H, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP