Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan

Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan
Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan
Sebelumnya, Anggodo menjadi tahanan KPK setelah diperiksa selama tujuh jam. Anggodo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 15, Pasal 21 UU nomor 31/1999 jo UU nonmor 20/2001 dan Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(fas/jpnn)


JAKARTA - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memastikan Anggodo Widjojo yang sejak malam tadi menjadi tahanan titipan KPK di Rumah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News