Patrialis Kritisi PP Pengetatan Remisi
Anggap Pemerintah Merampas Masa Depan Napi
Kamis, 18 Juli 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan hak bagi narapidana. Menurutnya, belum tentu seorang napi korupsi, narkoba maupun terorisme memenuhi syarat menjadi justice collaborator sehingga diberi remisi.
"Dalam status tindak pidana korupsi, belum tentu seorang terpidana korupsi memperoleh dana korupsi itu sehingga informasi yang bersangkutan tidak akan pernah memenuhi syarat mengantongi surat justice collaborator," kata Patrialis dalam diskusi tentang PP 99 Tahun 2012 di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (18/7).
Demikian juga halnya dengan narapidana narkoba. Patrialis mencontohkan napi narkoba yang menggunakan zat terlarang pemberian orang lain, sehingga keterangannya sulit dikatagorikan justice collaborator.
"Karena keterangannya juga tidak layak dijadikan alasan untuk memperoleh status justice collaborator, maka dengan sendirinya kalau mengacu kepada PP 99 tahun 2012 itu, dia juga tidak akan pernah memperoleh remisi," ujar Patrialis.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi