Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
Kamis, 07 April 2011 – 03:17 WIB
"Apalagi kita dengar sampai ada penganiayaan begitu, main hakim sendiri namanya. Harusnya ada satu proses tidak memaksa seperti itu,’’ kata Patrialis.
Baca Juga:
Patrialis mengatakan, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia yaitu pengakuan yang diberikan oleh Negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Karena itulah, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya Debt Collector.
‘’Jadi tidak diimbaulah untuk tidak melakukan yang seperti itu dan sebaiknya ya tidak perlu ada Debt Collector,’’ tegas Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus