Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector

Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector
"Apalagi kita dengar sampai ada penganiayaan begitu, main hakim sendiri namanya. Harusnya ada satu proses tidak memaksa seperti itu,’’ kata Patrialis.

Patrialis mengatakan, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia yaitu pengakuan yang diberikan oleh Negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Karena itulah, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya Debt Collector.

‘’Jadi tidak diimbaulah untuk tidak melakukan yang seperti itu dan sebaiknya ya tidak perlu ada Debt Collector,’’ tegas Patrialis.(afz/jpnn)

JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang). Sebab, penagih utang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News