Patrialis: Peradilan Masyarakat Adat Bisa Bantu Negara Selesaikan Masalah
jpnn.com - JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengatakan sistem peradilan masyarakat adat di Minangkabau bisa membantu negara dalam menyelesaikan berbagai masalah.
“Memahami filosofi adat Minangkabau, pranata dan perangkat susunan tokoh-tokoh adat di Minangkabau, sangat memungkinkan bisa menyelesaikan berbagai masalah,” kata Patrialis Akbar di sela-sela Peringatan 26 Tahun Gebu Minang di Jakarta, Minggu (20/12).
Menurut Patrialis, sebelum sistem peradilan masyarakat adat di Minangkabau itu diberlakukan harus terlebih dahulu diakui dalam bentuk Undang-Undang khusus. “Negara harus memfasilitasi bentuk keberadaan hukum adat,” tegasnya.
Dalam kasus tertentu, menurut Patrialis, pemberian sanksi kepada masyarakat dengan mengutamakan hukuman alternatif justru lebih mendidik. Karena itu, dia menyambut baik inisiatif Gebu Minang pada peringatan HUT ke-26 tahun mewacanakan sistem peradilan masyarakat adat.
“Sebab dalam kenyataannya memang masyarakat adat itu ada dan harus diperlakukan secara khusus,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengatakan sistem peradilan masyarakat adat di Minangkabau bisa membantu negara dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI