Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah Bernilai Miliaran
Selasa, 03 November 2020 – 18:48 WIB

Barang bukti pasir timah. Foto: Humas Bea Cukai
Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan Muatan beserta ABK dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(*/jpnn)
Pasir timah bernilai miliran rupiah itu rencananya akan dibawa pelaku ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya