Patroli Sahur Berujung Maut, Pemuda Kalimas Baru Surabaya Tewas Dikeroyok
Rabu, 28 April 2021 – 14:20 WIB

Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), pelaku pengeroyokan terhadap Zainal Fattah hingga meninggal dunia ditunjukkan saat konferensi pers, Rabu (28/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban juga segera membuat laporan polisi.
Namun, selama lima hari menjalani perawan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.
Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.
"Untuk tersangka kami kenakan 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ganis. (mcr12/jpnn)
Pelaku pengeroyokan tak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga mengambil uang dan ponsel milik korban.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran