Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat

Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

Fatwa tersebut memungkinkan adanya komitmen dari nasabah asuransi jiwa syariah untuk mewakafkan klaim asuransi jiwa yang dimilikinya.

”Sampai saat ini belum ada asuransi yang memiliki produk seperti ini. Kalau nanti ini menjadi produk, harus ada peraturan baru lagi dari Otoritas Jasa Keuangan,” papar Adi.

Lalu, ada fatwa tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah yang menjelaskan hukum tentang pembiayaan likuditas jangka pendek bagi bank yang kekurangan likuiditas.

MUI juga merilis pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasar prinsip syariah serta fatwa tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasar prinsip syariah.

Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono menyambut baik adanya fatwa-fatwa tersebut, terutama fatwa soal PPR inden dan wakaf dari klaim asuransi jiwa syariah.

Menurut dia, bank syariah bisa punya payung hukum agar tidak ragu lagi masuk ke pembiayaan proyek infrastruktur dan rumah yang belum dibangun atau inden. ”Jadi, dari awal proyek itu dideklarasikan, bank syariah sudah bisa punya komitmen pembiayaan ke situ,” ujarnya.

Fatwa dari DSN-MUI tersebut juga akan memperkuat positioning sindikasi pembiayaan proyek PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari bank-bank syariah senilai Rp 3 triliun yang saat ini belum diputuskan leader-nya.

Imam pun mengapresiasi adanya fatwa tentang wakaf dari klaim asuransi jiwa syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News