Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat

Payung Hukum Bisnis Syariah Makin Kuat
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

Hal itu sejalan dengan bisnis wakaf peer-to-peer yang dijalankan perbankan syariah.

Saat ini, BNI Syariah bertindak sebagai penyalur dana wakaf dari pihak yang melakukan wakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nazhir).

Sejak kembali diluncurkan empat bulan lalu, dana yang terkumpul dari bisnis tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Fatwa itu bisa jadi terobosan sekaligus memperbanyak sumber pengumpulan dana wakaf.

”Potensi wakaf dari klaim atau imbal hasil investasi di asuransi jiwa syariah tersebut bisa digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat. Misalnya, rumah sakit, sekolah, atau proyek destinasi wisata syariah,” tutur Imam. (rin/c25/noe)


Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News