Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas
Rabu, 04 April 2018 – 19:57 WIB
“Kalau UU bunyinya itu ya sudah, tidak boleh ada kreatif lain,” tegasnya.(boy/jpnn)
Dalam pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang mantan terpidana yang dipidana 5 tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Janji Bakal Memiskinkan Koruptor, Caleg PSI Fokus Urus RUU Perampasan
- Prabowo akan Naikkan Gaji Pejabat demi Cegah Korupsi, Islah Singgung Soal Uang Haram
- Bersafari di Cilacap, Ganjar Kembali Suarakan Ide Menghukum Koruptor di Nusakambangan
- Ingin Ekonomi Tumbuh 7 Persen, Mahfud MD Pastikan Sikat Koruptor