Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas

Payung Hukum Larangan Koruptor jadi Caleg Harus Jelas
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

“Kalau UU bunyinya itu ya sudah, tidak boleh ada kreatif lain,” tegasnya.(boy/jpnn)


Dalam pasal 240 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang mantan terpidana yang dipidana 5 tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News