PBB Minta Prancis Cabut Larangan Bercadar
jpnn.com, JENEWA - Dewan HAM PBB alias UNHRC mengkritik larangan pemakaian cadar di Prancis. Aturan yang berlaku sejak 2010 itu dianggap melanggar hak asasi kaum hawa.
Selasa (23/10) lembaga yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss, tersebut mengimbau Prancis meninjau kembali larangan tersebut.
"Larangan pemakaian niqab (cadar) di depan umum diberlakukan secara tidak proporsional dalam aturan hukum Prancis." Demikian bunyi pernyataan tertulis UNHRC.
Kebijakan yang lahir dari pertimbangan keamanan itu telah merenggut hak muslimah di negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron itu. Populasi muslim Prancis berkisar 3,5 juta jiwa dan 2 ribu di antaranya adalah muslimah bercadar.
Bukannya menciptakan keamanan, aturan itu malah memicu lahirnya gugatan-gugatan terhadap pemerintah.
Selain itu, aturan tersebut membuat perempuan-perempuan yang bersikukuh memakai cadar terkucil dari pergaulan. Mereka terpaksa tidak keluar rumah demi menghindari denda EUR 150 atau setara Rp 2,59 juta. (sha/c10/hep)
Dewan HAM PBB alias UNHRC mengkritik larangan pemakaian cadar di Prancis. Aturan yang berlaku sejak 2010 itu dianggap melanggar hak asasi kaum hawa.
Redaktur & Reporter : Adil
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Krisis Kemanusiaan di Ukraina Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Iran Membela Diri, Lalu Serang Pangkalan Militer Israel