PBB Pantau Kasus Pembunuhan Mahasiswi Bengkulu

PBB Pantau Kasus Pembunuhan Mahasiswi Bengkulu
Mahasiswi Bengkulu ditemukan terkubur dengan kaki terikat. Foto: Antara

jpnn.com, BENGKULU - Kasus pembunuhan terhadap Wina Mardiani (20), mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu mendapat perhatian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kasus ini menjadi pantauan bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga sampai ke tingkat internasional yaitu di PBB," kata Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA Nyimas Aliah saat mengunjungi Mapolres Bengkulu guna memantau perkembangan kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu tersebut, Minggu (15/12).

Dijelaskan Aliah, pemerintah telah meratifikasi atau mengadopsi perjanjian internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau disebut juga dengan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (Cedaw) ke dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dari konvensi tersebut, Kementerian PPPA diminta melaporkan segala kejadian tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya ke PBB, termasuk salah satunya adalah kasus pembunuhan mahasiswi Bengkulu.

Kata Aliah, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat dunia internasional akan dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi mengenai kasus pembunuhan mahasiswi di Bengkulu ini, terlebih kasus ini juga viral di media sosial.

"Kita tidak mentolerir sekecil apa pun segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliah.

Kementerian PPPA, kata Aliah, akan terus mengawal kasus pembunuhan masiswi Bengkulu ini. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian.

Aliah percaya kepolisian dalam hal ini pihak Polres Bengkulu bisa segera menuntaskan kasus ini dan segera menangkap pelaku pembunuhan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut memantau kasus pembunuhan Wina Mardiani, mahasiswi Universitas Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News