PBB Tanah dan Bangunan yang Dikomersialkan Tetap Dipungut

PBB Tanah dan Bangunan yang Dikomersialkan Tetap Dipungut
PBB Tanah dan Bangunan yang Dikomersialkan Tetap Dipungut. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wacana penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta nilai jual objek pajak (NJOP) mulai digemakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, pembayaran PBB sudah membebani masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah strategis sehingga menyulitkan membayar pajak.

Pembebasan membayar PBB ini hanya diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah tapi tergolong berpenghasilan rendah.  Seperti para pensiunan ataupun janda yang masih tinggal di kawasan-kawasan dengan nilai pajak yang tinggi.

”Ini contoh saja, kasihan kan mereka. Kalau (PBB) masih diteruskan, sama saja kita ikut mengusir mereka,” kata Ferry saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1).

Bagaimana dengan tanah dan bangunan yang tujuannya komersial? Politikus Nasdem itu menjelaskan bahwa wacana pembebasan membayar PBB itu otomatis tidak berlaku. Misalnya tanah dan bangunan untuk dikontrakkan, hotel, dan rumah makan. (dyn/wir/awa/jpnn)


JAKARTA - Wacana penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta nilai jual objek pajak (NJOP) mulai digemakan Menteri Agraria dan Tata Ruang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News