PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer

PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer
PBHI dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8). Foto: dokumentasi PBHI

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer melalui diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Forum itu menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, dan Theo Reffelsen dari Public Interest Lawyer Network Indonesia.

Dalam forum tersebut, PBHI dan Imparsial juga merilis petisi revisi UU Peradilan Militer.

Dikutip dari soaran pers PBHI, diskusi publik itu digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya.

Aksi itu dinilai bentuk dari tindakan obstruction of justice yang justru mendapat pembelaan dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI.

Bentuk pembelaan itu antara lain berupa dua pernyataan pihak Babinkum saat konferensi pers di Mabes TNI yang dianggap bermasalah dan menyesatkan publik.

Pernyataan pertama, bahwa kehadiran Mayor Dedi di Mapolrestabes Medan dengan kapasitasnya sebagai penasihat hukum tersangka dengan merujuk pada SEMA No. 02/1971.

Kedua, tersangka ARH yang diproses hukum Polrestabes Medan merupakan anggota keluarga TNI sehingga berhak mendapat pendampingan hukum didampingi anggota TNI sebagai kuasa hukumnya.

PBHI dan Imparsial mendorong pentingnya reformasi peradilan militer melalui revisi UU Peradilan Militer sebagai amanat reformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News