PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer

Sementara itu, Theo Reffelsen dari Public Interest Lawyer Network Indonesia menyampaikan bahwa mandat Revisi UU 31/1997 yang mengatur Hukum Acara Pidana Militer sebagai salah satu agenda Reformasi Sektor Keamanan sudah jelas diatur dalam TAP MPR VII/2000 dan UU TNI.
Selain itu juga sudah diperintahkan oleh MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 agar Pembentuk Undang-undang (Pemerintah dan DPR) segera merealisasikan reformasi UU Peradilan Militer yang mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai dengan semangat reformasi nasional dan reformasi keamanan, khususnya pembagian yurisdiksi yang jelas dan tegas.
Menurut Theo, pemerintah dan DPR harus memiliki kemauan politik untuk melakukan pembaharuan hukum acara pidana militer yang melibatkan publik luas melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Karena terlalu mewah dan berbahaya jika revisi UU Peradilan Militer hanya diserahkan dan menjadi dominasi institusi TNI," ucap Theo.(fat/jpnn)
PBHI dan Imparsial mendorong pentingnya reformasi peradilan militer melalui revisi UU Peradilan Militer sebagai amanat reformasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi