PBNU Desak Polisi Penembak Dipecat
Rabu, 28 Desember 2011 – 08:01 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo tidak melindungi anggota Polri yang melakukan pelanggaran HAM. PBNU menilai aparat yang melakukan tindakan brutal dengan menembak warga di Bima dan Mesuji harus dicopot dari keanggotaan Polri dan diterapkan hukuman pidana. "Mudah-mudahan ini yang terakhir. Sudah berulang kali, mulai dari Mesuji, Anshor ditembak di Sidoarjo, dan sekarang di Bima. Sistem yang ada sudah baik dan sistematik, tapi dalam implementasinya sering kali over, terutama yang di lapangan," katanya.
"Kapolri harus segera menindak pelaku dengan tegas dan memberikan bimbingan, tekanan, peringatan kepada anak buahnya agar peristiwa ini menjadi yang terakhir dan tidak berulang lagi. Pelaku harus dipecat," ujar Ketua PBNU Said Aqil Siradj di Gedung PBNU, Jakarta, kemarin (27/12).
Said Aqil menegaskan, peluru yang digunakan untuk menembak rakyat tersebut dibeli dengan uang rakyat. Oleh karena itu, jangan digunakan untuk menembak rakyat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo tidak melindungi anggota Polri yang melakukan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur