PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah

PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah
PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah
Ketua LBM PBNU KH Zulfa Mustofa menyatakan, secara kelembagaan, pembahasan hukum rokok oleh NU di tingkat nasional baru kali ini dilaksanakan. Hukum rokok memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus di tingkat cabang maupun pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan.

LBM PBNU menggelar bahtsul masail tentang hukum rokok berdasar permintaan pengurus tingkat cabang yang menginginkan adanya sikap resmi organisasi NU terkait rokok yang bisa dijadikan ajuan bersama. "Ada permintaan dari cabang dan kiai agar PBNU membahas persoalan ini di tingkat pusat untuk jadi pegangan bagi umat NU," katanya.

Zulfa mengatakan bahwa pembahasan hukum rokok ini bersifat independen. Artinya, tidak berkaitan dengan fakta bahwa banyak warga NU yang bekerja di sektor tembakau dan industri. Menurut dia ini murni persoalan hukum Islam dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. (zul)

JAKARTA - Pembahasan seputar hukum rokok dalam Islam kembali dilakukan. Kali ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum Lembaga Bahtsul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News