PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah
Jumat, 25 Februari 2011 – 03:43 WIB
Ketua LBM PBNU KH Zulfa Mustofa menyatakan, secara kelembagaan, pembahasan hukum rokok oleh NU di tingkat nasional baru kali ini dilaksanakan. Hukum rokok memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus di tingkat cabang maupun pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan.
LBM PBNU menggelar bahtsul masail tentang hukum rokok berdasar permintaan pengurus tingkat cabang yang menginginkan adanya sikap resmi organisasi NU terkait rokok yang bisa dijadikan ajuan bersama. "Ada permintaan dari cabang dan kiai agar PBNU membahas persoalan ini di tingkat pusat untuk jadi pegangan bagi umat NU," katanya.
Zulfa mengatakan bahwa pembahasan hukum rokok ini bersifat independen. Artinya, tidak berkaitan dengan fakta bahwa banyak warga NU yang bekerja di sektor tembakau dan industri. Menurut dia ini murni persoalan hukum Islam dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. (zul)
JAKARTA - Pembahasan seputar hukum rokok dalam Islam kembali dilakukan. Kali ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum Lembaga Bahtsul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB