PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah

PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah
PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah
Menurut dia, untuk memutuskan hukum rokok tersebut, selain mengacu ada dalil agama juga mempertimbangkan pemaparan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya. Sejumlah pembicara yang dihadirkan antara lain ahli paru-paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Mukhtar Ikhsan dan Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Setiaji.

Selain itu, juga Guru Besar Farmakologi Universitas Brawijaya (Unibraw) Prof Moch Aris Widodo, Guru Besar Biomolekuler Unibraw Prof Sutiman, dan Nasim Fauzi, dokter RSU Kaliwates, Jember, Jawa Timur.

Dari pemaparan narasumber, kata Arwani, rokok memang memang berpotensi membahayakan. Tapi bahaya yang ditimbulkan tidak sebesar yang selama dikampanyekan pemerintah. Bahkan, ada potensi bahwa bahaya rokok bisa dijinakkan dengan treatment tertentu dan pola hidup yang disiplin. "Bahkan, menurut pemaparan narasumber dari Unibraw, asap kendaraan bermotor jauh lebih berbahaya dibanding asap rokok," katanya.

Arwani mengatakan, berdasar penjelasan narasumber, sebenarnya kandungan zat kimia dalam rokok juga terdapat di dalam makanan. Terutama makanan yang menggunakan zat-zat kimia yang selama ini dianggap boleh dikonsumsi. Rokok juga tidak bisa dianggap sebagai penyebab tunggal suatu penyakit. Misalnya, orang sakit paru-paru penyebabnya bukan hanya rokok. "Orang yang tidak merokok pun bisa terkena penyakit ini karena faktor-faktor yang lain," katanya.

JAKARTA - Pembahasan seputar hukum rokok dalam Islam kembali dilakukan. Kali ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum Lembaga Bahtsul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News