PDAM Minta Tarif Khusus Listrik
Senin, 22 Februari 2010 – 16:39 WIB
JAKARTA- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengeluhkan terkait dikenakan tarif listrik jenis industri oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena dengan jenis tarif tersebut, antara biaya operasional dengan input tidak berimbang, yang menyebabkan PDAM merugi. Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan yang menerapkan tarif dibawah dasar. Tarif tertinggi untuk PDAM, adalah di Jakarta yang mencapai Rp7 ribu per liter/kubik. Sedangkan banyak daerah yang masih menggunakan Rp3.500.
Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Syaiful, mengatakan bahwa listrik yang digunakan untuk sumber operasional masuk dalam listrik jenis industri. Sedangkan listrik masih menjadi sumber utama dari operasional PDAM. Terkait hal ini pihaknya meminta regulasi kepada pemerintah maupun DPR RI.
Baca Juga:
"Selama ini memang PDAM dikenakan tarif jenis industri dari PLN, hal itu tentunya membuat ongkos tinggi, pihak kami berharap, untuk jenis tarif industri bisa diubah seperti tarif normal atau diatas normal sedikit, tentunyan hal itu sesuai dengan apa yang juga kami bebankan kepada masyarakat," dikatakannya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Senin (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengeluhkan terkait dikenakan tarif listrik jenis industri oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena
BERITA TERKAIT
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas