PDAM Minta Tarif Khusus Listrik

PDAM Minta Tarif Khusus Listrik
PDAM Minta Tarif Khusus Listrik
JAKARTA- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengeluhkan terkait dikenakan tarif listrik jenis industri oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena dengan jenis tarif tersebut, antara biaya operasional dengan input tidak berimbang, yang menyebabkan PDAM merugi.

Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Syaiful, mengatakan bahwa listrik yang digunakan untuk sumber operasional masuk dalam listrik jenis industri. Sedangkan listrik masih menjadi sumber utama dari operasional PDAM. Terkait hal ini pihaknya meminta regulasi kepada pemerintah maupun DPR RI.

"Selama ini memang PDAM dikenakan tarif jenis industri dari PLN, hal itu tentunya membuat ongkos tinggi, pihak kami berharap, untuk jenis tarif industri bisa diubah seperti tarif normal atau diatas normal sedikit, tentunyan hal itu sesuai dengan apa yang juga kami bebankan kepada masyarakat," dikatakannya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Senin (22/2).

Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan yang menerapkan tarif dibawah dasar. Tarif tertinggi untuk PDAM, adalah di Jakarta yang mencapai Rp7 ribu per liter/kubik. Sedangkan banyak daerah yang masih menggunakan Rp3.500.

JAKARTA- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengeluhkan terkait dikenakan tarif listrik jenis industri oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News